Kolom nomor surat nikah dan golongan darah wajib di isi

Kolom nomor surat nikah dan golongan darah wajib di isi

Hasil sosialisi kebijakan adminsitrasi kependudukan Oleh dindukcapil di Hotel santika Purwokerto, yang dihadiri oleh Kasi Pemerintah dan Perwakilan PKK dari Desa Se Kabupaten Banyumas, mengenai tertib adminsitrasi Kependudukan, bahwa untuk persayaratan pengajuan KTP baru ataupun KK setiap pemohon untuk melampirkan Surat Nikah dan kolom Golongan darah wajib di isi, maka dari itu untuk setiap pemohon KTP, KK ataupun administrasi kependudukan lainnya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Berikut Dokumen yang dibawa Ke kantor desa  guna pengajuan:

  • Kartu Keluarga : Pengantar RT

: Foto Kopi KK Lama

: Nama Anak

  • KTP Baru             : Pengantar RT

: Fotokopi Surat Nikah ( Bila Sudah Nikah)

: Fotokopi Ijasah

  • Akte Kelahiran : Pengantar RT

: Surat Kelahiran Bidan

: Fotokopi KK

: Fotokopi KTP Suami, Istri

: Fotokopi Surat Nikah

: Fotokopi KTP 2 Orang saksi

  • Surat Pindah             : Fotokopi KK

: Foto 4 x 6 (5 Lembar dalam Kabupaten)

: Fotokopi Surat NIkah

 

Related Posts

Komentar